Sah! Pengadilan Pakistan Larang 'Tes Keperawanan' untuk Korban Perkosaan

- 5 Januari 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi tindakan pemerkosaan.
Ilustrasi tindakan pemerkosaan. /Pixabay

PR PANGANDARAN - Pengadilan Pakistan melarang 'tes keperawanan' terhadap perempuan korban perkosaan yang mula-mula dicanangkan oleh para aktivis hak perempuan.

Pengadilan Tinggi Lahore pada hari Senin, 4 Januari 2021 memutuskan bahwa tes yang dilakukan oleh pemeriksa medis hukum dalam kasus perkosaan di seluruh Asia Selatan merupakan invasif dan melanggar privasi seorang wanita atas tubuhnya.

"Tes keperawanan sangat invasif, tidak memiliki persyaratan ilmiah atau medis, namun dilakukan atas nama protokol medis dalam kasus kekerasan seksual," bunyi putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ayesha A Malik.

Baca Juga: Sibuk Syuting Ikatan Cinta, Amanda Nangis ke Billy : Sayang Maafin, Aku Udah Nggak...

“Itu adalah praktik yang memalukan, yang digunakan untuk menimbulkan kecurigaan pada korban, bukan hanya berfokus pada terdakwa dan peristiwa kekerasan seksual,” ujarnya.

Para pegiat HAM telah lama menuntut agar "tes dua jari" ini diakhiri sebagai evaluasi medis dalam kasus perkosaan karena tes tersebut tidak memiliki dasar ilmiah.

"Tes dua" jari sendiri merupakan cara tes manual dengan memasukkan satu atau dua jari ke dalam vagina wanita untuk mencari menguji selaput dara. 

Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Mi Ho Collab, Netizen Justru Salfok ke Kim Seon Ho

Sebagian orang, termasuk dokter dalam hal inu percaya jika selaput daranya 'rusak' wanita sudah dianggap aktif secara seksual atau telah melakukan penetrasi.

Organisasi Kesehatan dunia WHO pun telah tegas membantah manfaat ilmiah tes tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x