Sah! Pengadilan Pakistan Larang 'Tes Keperawanan' untuk Korban Perkosaan

- 5 Januari 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi tindakan pemerkosaan.
Ilustrasi tindakan pemerkosaan. /Pixabay

Negara ini menempati peringkat ke-130 pada Indeks Ketidaksetaraan Gender UNDP dan peringkat 151, atau ketiga terakhir, pada Indeks Kesenjangan Gender Global dari Forum Ekonomi Dunia.

Baca Juga: Cek Fakta: Yaqut Cholil Disebut Tunjuk PT Surveyor Keluarkan Label Halal Gantikan MUI, Ini Faktanya

Seks pranikah adalah kejahatan bagi pria dan wanita di bawah hukum Pakistan, dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun, meskipun undang-undang tersebut jarang ditegakkan.

Sahar Bandial, salah satu pengacara yang mengajukan petisi dalam kasus Lahore, mengatakan tes tersebut digunakan untuk mendiskreditkan perempuan berdasarkan penilaian tidak ilmiah tentang riwayat seksual mereka.

"Ada kesimpulan bahwa wanita itu berbudi luhur dan cenderung menyetujui aktivitas seksual," kata Bandial.

Baca Juga: Sibuk Syuting Ikatan Cinta, Amanda Nangis ke Billy : Sayang Maafin, Aku Udah Nggak...

Dalam putusannya, Hakim Malik mencatat bahwa pengadilan sering menggunakan bahasa yang dibubuhi penilaian karakter perempuan berdasarkan hasil tes keperawanan, terutama jika ia belum menikah.

“Seringkali pendapat petugas medis dibawa ke dalam putusan pengadilan dan bahasa seperti terbiasa dengan seks, perempuan dengan kebajikan yang mudah, kebiasaan untuk melakukan hubungan seksual, terlibat dalam aktivitas seksual digunakan untuk menggambarkan korban,” tulis Hakim Malik.

Akan tetapi, realisasi putusan ini masih menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya, "tes keperawanan" yang invasif ini terus berlanjut di Pakistan, dan tetap legal di beberapa bagian negara yang tidak terpengaruh oleh keputusan di Lahore.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Bantah Isu Nikah Lagi, Teddy Pardiyana: Mungkin Nanti Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah