Kemungkinan Donald Trump Dimakzulkan Sebelum Masa Jabatannya Berakhir pada 20 Januari 2021

- 10 Januari 2021, 13:28 WIB
Foto Presiden Amerika Donald Trump di The White House.
Foto Presiden Amerika Donald Trump di The White House. /Instagram.com/@realdonaldtrump

Demokrat Kongres AS akan mengejar impeachment kedua atas Trump yang 'tidak terpengaruh', artinya Trump masih bisa dimakzulkan sebagai mantan presiden.

Bahkan, sejarah memberikan sedikit panduan tentang pertanyaan apakah seorang presiden dapat dimakzulkan begitu dia meninggalkan jabatannya, dan pengacara DPR berlomba untuk memahami masalah hukum dan konstitusional.

Ada preseden untuk melakukannya dalam kasus pejabat tinggi pemerintah lainnya. Pada tahun 1876, DPR memakzulkan sekretaris perang Presiden Ulysses S. Grant karena korupsi bahkan setelah dia mengundurkan diri dari jabatannya.

Senat pada saat itu mempertimbangkan apakah ia masih memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan kasus mantan pejabat, dan memutuskan demikian. Akhirnya, sekretaris itu dibebaskan.

Baca Juga: Gading Marten hingga Teuku Wisnu Ramai Sampaikan Dukacita, Terkait Jatuhnya Pesawat SJ 182

Sementara itu, Profesor Michael J. Gerhardt, seorang sarjana konstitusi di Universitas North Carolina yang bersaksi dalam proses pemakzulan terakhir, menulis pada hari Jumat bahwa dia tidak melihat alasan bahwa Kongres tidak dapat melanjutkan.

"Tidak masuk akal bagi mantan pejabat, atau orang yang mundur tepat pada waktunya, untuk menghindari mekanisme perbaikan itu," tulisnya.

"Karena itu, tidak perlu dikatakan bahwa jika pemakzulan dimulai saat seseorang menjabat, prosesnya pasti akan berlanjut setelah mereka mengundurkan diri atau pergi," pungkasnya mengakhiri pandangan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x