Kemungkinan Donald Trump Dimakzulkan Sebelum Masa Jabatannya Berakhir pada 20 Januari 2021

- 10 Januari 2021, 13:28 WIB
Foto Presiden Amerika Donald Trump di The White House.
Foto Presiden Amerika Donald Trump di The White House. /Instagram.com/@realdonaldtrump

Baca Juga: Kabar Longsor di Cimanggung Sumedang, 11 Warga Ditemukan Meninggal

Jika mayoritas sederhana DPR memberikan suara mendukung tuntutan, Senat harus segera mempertimbangkannya di persidangan.

DPR menuntut kasus tersebut, menunjuk manajer pemakzulan untuk berdebat di hadapan senator, yang bertindak sebagai juri, dan presiden secara tradisional diizinkan untuk mengajukan pembelaan. Ketua Mahkamah Agung mengawasi persidangan.

Di Senat, ambang hukuman jauh lebih tinggi. Dua pertiga dari senator yang duduk pada saat tertentu harus setuju untuk menghukum; jika tidak, presiden dibebaskan.

Jika semua 100 senator duduk pada saat persidangan, itu berarti 17 Republikan harus bergabung dengan Demokrat untuk mendapatkan hukuman - batasan yang tinggi untuk diselesaikan.

Baca Juga: Arie Untung Bagikan Detik-detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ustaz Derry: Ya Alloh

Memberhentikan Trump sekarang bisa menghalangi dia dari jabatan publik di masa depan, meski tampaknya tidak ada gunanya memakzulkan seorang presiden saat dia akan meninggalkan jabatannya, mungkin ada konsekuensi nyata bagi Trump di luar noda dalam catatannya.

Jika dia terbukti bersalah, Senat dapat memberikan suara untuk melarangnya menjabat lagi.

Mengingat ke belakang, DPR pun pernah berupaya memakzulkan Trump pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres terkait upayanya untuk menekan Ukraina agar mencoreng saingan politiknya saat itu, Joe Biden. Senat memilih untuk membebaskannya dari kedua tuduhan tersebut.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Punya Cara Lawan Covid-19: Biar Keliatan Paling Ribet, yang Penting Semua Aman

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x