PR PANGANDARAN – Kasus turis Amerika Serikat, Kristen Gray yang hangat dibincangkan oleh netizen selama dua hari belakangan ini akhirnya mendapat progres baru.
Pada Selasa, 19 Januari 2021 Ditjen Imigrasi Bali dalam konferensi persnya memutuskan bahwa mereka akan dideportasi ke negara asalnya.
Kasus ini sendiri bermula saat Kristen dalam akun twitternya, mempromosikan ebook mengenai kehidupannya yang mewah tapi murah di Bali bersama pacarnya, pada Minggu, 17 Januari 2021.
Cuitannya kemudian mendapat sorotan dari netizen Indonesia yang trending selama dua hari dengan tagar Bali.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 Lebih Efisiensi, Jepang Mulai Kembangkan Robot untuk Bantu Tim Medis
Masalahnya, dalam unggahannya ia diduga overstay (melebihi masa izin tinggal) dan tak membayar pajak karena kerja dengan menggunakan visa turis. Ia pun mengajak orang lain untuk pindah ke Bali di tengah pandemi corona berdasarkan sarannya.
Cuitan mengenai ajakan Kristen ini diduga bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 juga melanggar Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, penjualan e-book yang serta pemasangan tarif konsultasi wisata Bali ini pun melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Adipati Dolken Beri Pengaruh Positif Usai Menikah, Canti: Bapak Dulu Musuh Sekarang Sahabat
Selain itu warganet pun kesal karena ia dapat menimbulkan gentrifikasi dan menyampaikan misleading pada orang lain.
Artikel Rekomendasi