Biden mencabut apa yang disebut 'larangan Muslim', perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 2017 yang melarang pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki AS.
Baca Juga: Nagita Slavina Keluar dari Okay Bos, Raffi Ahmad: Saya Pengen Februari atau Maret, Sudah Hamil
Larangan itu diubah beberapa kali di tengah gugatan hukum dan akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.
“Presiden mengakhiri larangan Muslim sebuah kebijakan yang berakar pada permusuhan agama dan xenofobia,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih Biden, Jen Psaki, dalam briefing Rabu malam.
Council on American-Islamic Relations menyambut baik keputusan itu sebagai langkah pertama yang penting untuk membatalkan kebijakan anti-Muslim dan anti-imigran dari pemerintahan sebelumnya.
Baca Juga: Celine Evangelista Dikabarkan Pisah Rumah, Sahabat Ungkap Watak Istri Stefan William: Salut Banget!
"Ini adalah pemenuhan penting dari janji kampanye kepada komunitas Muslim dan sekutunya," kata direktur eksekutif kelompok itu, Nihad Awad, dalam sebuah pernyataan.
Bergabung Kembali dengan Perjanjian Paris
AS akan sekali lagi menjadi pihak dalam Perjanjian Paris. Langkah untuk bergabung kembali dengan perjanjian internasional tentang perubahan iklim diharapkan berlaku 30 hari setelah disimpan di PBB, tim Biden mengatakan sebelumnya pada hari Rabu.
Baca Juga: Donald Trump Tinggalkan Gedung Putih, Sepi Tanpa Dilihat Partai Republik dan Wapres Mike Pence
Artikel Rekomendasi