7 WNA Dideportasi dari Korea Selatan karena Langgar Aturan Karantina, Salah Satunya Warga Indonesia

- 6 Februari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi Korea Selatan.
Ilustrasi Korea Selatan. /PEXELS/Markus Winkler

PR PANGANDARAN - Kementerian Kehakiman mengatakan pada Kamis bahwa tujuh Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina negara itu sejak November, sedangkan 14 lainnya didenda.

Salah satu yang dideportasi adalah seorang pelaut Indonesia yang tiba di Bandara Incheon pada 17 Desember dan diinstruksikan untuk memasuki fasilitas karantina yang ditunjuk pemerintah Korea Selatan.

Namun pria dari Indonesia itu pergi ke toilet bandara untuk berganti pakaian dan melarikan diri dari aturan karantina dengan taksi. Polisi Korea Selatan menangkapnya seminggu kemudian.

Baca Juga: Meski Dihantam Covid-19 dan Lockdown, Muslim Inggris Kencangkan Iman dan Taqwa Sambut Ramadhan 2021

Sebanyak 68 orang asing telah dideportasi sejak aturan isolasi diri wajib diberlakukan pada bulan April di Korea Selatan, menurut kementerian.

Sebanyak 81 warga negara asing lainnya terpaksa meninggalkan negara itu di bandara setelah menolak mengikuti pedoman karantina dua minggu negara itu.

Berdasarkan aturan karantina, setiap orang yang tiba dari luar negeri harus mengisolasi diri selama 14 hari, baik di rumah atau di fasilitas yang ditentukan. Aturan berlaku untuk orang Korea dan orang asing.

Baca Juga: Jimat Agar Keanu Agl jadi The Next Olga Syahputra, Denny Darko: Kamu Harus Main Sinetron...

Dilansir dari Korea Herald Kementerian Kehakiman telah membuat pengecualian dalam kasus-kasus di mana orang asing melanggar protokol isolasi diri untuk menerima perawatan medis yang mendesak, mendenda mereka tetapi mengizinkan mereka untuk tinggal di negara itu.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x