Sempat Diblokir, Donald Trump Kembali Lagi ke Media Sosial 'Meledakan' Sidang Pemakzulan

- 7 Februari 2021, 11:10 WIB
Donald Trump adalah presiden ke-45 Amerika Serikat.
Donald Trump adalah presiden ke-45 Amerika Serikat. /Instagram.com/@realdonaldtrump


PR PANGANDARAN - Donald Trump kembali ke media sosial beberapa minggu setelah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) dilarang dan di blokir di berbagai platform termasuk Facebook dan Twitter.

Pada hari Jumat, mantan presiden Donald Trump tersebut muncul di Gab situs media sosial yang menjadi populer dengan hak politik untuk membuat postingan pertamanya setelah beberapa saat.

Donald Trump menggunakan jabatan itu untuk meledakkan persidangan pemakzulan yang akan datang.

Baca Juga: Beri Kado ‘Anak Angkat’ Hanya sebatas Konten, Ashanty Dituduh Lakukan Pembohongan Publik

Posting baru menunjukkan salinan surat oleh pengacara Trump Bruce Castor dan David Schoen sen kepada Anggota Kongres Raskin dari Penasihat Impeachment DPR.

“Kami menerima aksi kehumasan terbaru Anda. Seperti yang Anda ketahui, tidak ada yang namanya kesimpulan negatif dalam proses inkonstitusional ini," tulis isi surat itu sebagaimana yang dikutip dari Express oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

“Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan Anda terhadap Presiden ke-45 Amerika Serikat, yang sekarang menjadi warga negara," sambungnya.

Baca Juga: Terobsesi pada Gadis Remaja, Seorang Guru di Texas Divonis 10 Tahun Penjara Usai Lakukan Hal Ini

Itu terjadi setelah Raskin mengirim surat kepada Trump sendiri yang meminta dia bersaksi di persidangan, yang akan dimulai pada hari Selasa.

Trump telah dituduh 'menghasut pemberontakan' karena komentar yang dibuatnya menjelang protes kekerasan yang melanda Capitol AS pada 6 Januari.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Express


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x