Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara

- 6 Maret 2021, 21:15 WIB
Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara.
Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara. /Pixabay/ChristineMatrangos

PR PANGANDARAN – Seorang wanita berusia 69 tahun telah kehilangan hak asuh atas bayi kembar yang dia lahirkan pada usia 64 tahun setelah pengadilan tertinggi Spanyol memutuskan bahwa dia tidak mampu merawat mereka.

Mahkamah Agung Spanyol menguatkan putusan pada 22 April 2020 yang menyatakan bahwa bayi kembar itu tidak akan dirawat dalam kondisi optimal oleh ibunya.

Putusan Mahkamah Agung pada 1 Maret 2021 mengakhiri pertarungan hukum empat tahun Mauricia Ibanez, yang melahirkan bayi kembar bernama Gabriel dan Maria de la Cruz pada tahun 2017 melalui bayi tabung.

Baca Juga: Kaesang Move On, Kini Pacari Wanita Berhijab hingga Warganet Ramai Doakan Halal

Pengadilan menemukan bahwa bayi kembar itu berada dalam kondisi tidak layak karena ketidakmampuan ibu mereka untuk merawat mereka dengan benar.

Keputusan itu didasarkan pada evaluasi para ahli bukan usia wanita atau kesehatan mental menurut keterangan pengadilan tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Provinsi Burgos pada saat keputusan awal menyebutkan kepribadian ibu secara signifikan mempengaruhi perkembangan afektif dan psikososial anak di bawah umur.

Baca Juga: Tebe Eks Sabyan Sebut Ayus Sabyan Tidak Genit, Netizen: O Yaudah, Jadi Tau Siapa yang Genit Duluan

Alasan lainnya, kurangnya interaksi sosial dan hubungan keluarga yang ‘tidak ada’ menjadi perhatian pengadilan.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x