Lebih lanjut seorang wanita membagikan pengalamannya, ketika ia memberikan mantan kekasihnya konten mengenai keintiman.
Baca Juga: Daftar Provinsi Baru di Indonesia 2021, Ada di Sumatera hingga Papua
Namun, setelah hubungannya kandas, konten tersebut dengan cepat menyebar melalui Telegram, tanpa persetujuan darinya.
Akibatnya, untuk melanjutkan hidupnya, dia harus pindah ke tempat tinggal dan mengubah namanya.
Dia mencoba untuk meminta bantuan dari polisi dan pengacara tetapi hanya ada sedikit bantuan yang dapat diberikan.
Baca Juga: Konsumsi Buah Mangga Ternyata Sebabkan 5 Penyakit Ini, Nomor 5 Tak Disangka
“Sejak pandemi, kami terus-menerus menerima pertanyaan untuk menghapus konten online terkait pelecehan seksual online. Dengan ditundanya RUU Pelecehan Seksual, harapan para korban ini terus berkurang selama masa sulit ini,” katanya.
Pandemi meningkatan ‘pornografi balas dendam’ yang diunggah dengan tujuan melakukan pencemaran nama baik.
Hal ini dilakukan hanya karena beberapa orang tidak senang dengan korban atau ingin membalas mereka.
Artikel Rekomendasi