Suami Pengasuh di Malaysia Dituntut Usai Bunuh Bayi 9 Bulan, Ini Kronologinya

- 12 Mei 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /

PR PANGANDARAN – Suami pengasuh ini dituntut Pengadilan, karena diduga membunuh bayi berusia 9 bulan.

Seorang pria berusia 33 tahun merupakan suami dari seorang pengasuh, akan dituntut di pengadilan.

Tuntutan itu datang karena ia diduga membunuh bayi laki-laki berusia 9 bulan.

Baca Juga: Disebut Bisa Umrah Berkali-kali, TKI Asal Indonesia Berbagi Kisahnya Bagaimana Faktanya Bekerja di Arab Saudi

Bukan hanya itu ia juga menyod**i korban yang masih bayi itu.

Diketahui kejadian ini terjadi di sebuah unit apartemen di Taman Putra Damai, Selangor, Malaysia.

Menurut Kapolres Petaling Jaya, Asisten Kompol Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid, dari hasil otopsi ditemukan adanya luka memar di bagian mulut yang diduga akibat sesak napas karena tangan.

Baca Juga: Dalam 3 Jam Rp900 Juta Hasil Galang Dana untuk Palestina, Taqy Malik: Indonesia Tidak Kekurangan Orang Baik

Luka juga ditemukan di bagian an*s korban, yang diduga akibat masuknya benda tumpul, lapor Harian Metro.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x