Suami Pengasuh di Malaysia Dituntut Usai Bunuh Bayi 9 Bulan, Ini Kronologinya

- 12 Mei 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /

Baca Juga: Ivan Gunawan Singgung Soal THR: Setahun Nggak Ada Kabar, Lebaran Nongol

Bagian 302 KUHP menyatakan bahwa "Siapa pun yang melakukan pembunuhan akan dihukum mati,"

Sedangkan Pasal 377C menyatakan bahwa "Siapa pun yang secara sukarela melakukan hubungan jasmani melawan aturan alam pada orang lain tanpa persetujuan mereka akan dihukum dengan penjara setidaknya lima tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, dan juga akan dikenakan hukuman cambuk. "***

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah