Baca Juga: Ivan Gunawan Singgung Soal THR: Setahun Nggak Ada Kabar, Lebaran Nongol
Bagian 302 KUHP menyatakan bahwa "Siapa pun yang melakukan pembunuhan akan dihukum mati,"
Sedangkan Pasal 377C menyatakan bahwa "Siapa pun yang secara sukarela melakukan hubungan jasmani melawan aturan alam pada orang lain tanpa persetujuan mereka akan dihukum dengan penjara setidaknya lima tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, dan juga akan dikenakan hukuman cambuk. "***
Artikel Rekomendasi