Baca Juga: Lama Bungkam, Felicia Tissue Menangis Buka Suara Soal Hubungan dengan Kaesang yang Kandas
“Awalnya, kasus ini diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (a) dari Undang-Undang Anak 2001 tetapi sekarang kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 304 KUHP untuk pembunuhan.
"Kami akan menahan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Inspektur Baharudin Abdullah.
Sebelumnya, korban dititipkan oleh ayahnya yang berusia 30 tahun ke rumah pengasuh pada pukul 10.15 pagi waktu setempat.
Baca Juga: Baru Sehari Ngaku Bosan Viral di Dunia, Aldi Taher Kembali Sentil Deddy Corbuzier Baper Lewat Lagu
Sang ayah menitipkan bayinya itu lantaran hendak berangkat untuk mengurusi suatu hal ke sebuah restoran.
Nahas, pria tersebut mendapat telepon dari sang istri yang memberitahukan bahwa telah terjadi sesuatu pada putranya di rumah asuh tersebut.***
Artikel Rekomendasi