Pria itu kemudian didenda Rp17,2 juta. Ia kini ditahan di fasilitas imigrasi.
Lebih lanjut, pria itu menunggu untuk dideportasi kembali ke Jepang.
Baca Juga: Kekeyi Ingin Miliki Tubuh Bak Gitar Spanyol agar Sehat, Ini Komentar Rio Ramadhan sang Mantan
Di bawah undang-undang saat ini, setiap tindakan penyiksaan atau pembunuhan hewan liar hanya dapat dihukum atas nama kerusakan komoditas.
Segalanya akan segera menjadi lebih baik.
Hal ini disebabkan karena parlemen sedang mengerjakan undang-undang yang memperkenalkan hukuman yang lebih berat yang mencakup pemenjaraan bagi mereka yang kejam terhadap hewan.***
Artikel Rekomendasi