Sebut Profesor Terkemuka sebagai Penjual Vaksin, Pria Thailand ini Didenda hingga R89 Miliar

- 25 Juli 2021, 18:50 WIB
Seorang pria asal Thailand terancam denda hingga Rp89 miliar.
Seorang pria asal Thailand terancam denda hingga Rp89 miliar. /Pixabay

Lebih lanjut, Dr Yong dikenal sangat mendukung penggunaan vaksin Sinovac Covid-19 yang berkelanjutan oleh Perdana Menteri di negara tersebut.

Baca Juga: Harga Diri Atta Halilintar Merasa Tercoreng karena Permintaan Aurel Hermansyah: Aku Kurang Pede

Hal tersebut tetap terjadi bahkan setelah beberapa ahli menemukan bahwa vaksin tersebut kurang efektif melawan varian Delta yang menular.

Lebih lanjut, Dr Yong juga diketahui menyetujui pencampuran vaksin Covid-19 Sinovac dan AstraZeneca di Thailand.

Seperti dilansir Reuters, pencampuran kedua vaksin masih belum teruji dan bisa menimbulkan potensi efek samping yang berbahaya.

Baca Juga: Dinilai Tampan, Atlet Malaysia yang Bertanding di Olimpiade Tokyo 2020 Ini Trending di Tiongkok

Setelah mengedit di halaman Wikipedia-nya, Dr Yong mengirim asisten untuk mengajukan laporan polisi atas pencemaran nama baik yang menyebabkan penangkapan Soradit.

Untuk pencemaran nama baik, Soradit bisa menghadapi hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp89 miliar.

Jika dia didakwa atas kejahatan dunia maya, dia akan menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x