China Beri Vonis Hukuman Mati untuk Penyelundup Narkoba Asal Kanada, Ini Penjelasan Ahli Hukum

- 11 Agustus 2021, 19:00 WIB
China memberi vonis hukuman mati untuk penyelundup narkoba asal Kanada, sehingga ini penjelasan ahli hukum.
China memberi vonis hukuman mati untuk penyelundup narkoba asal Kanada, sehingga ini penjelasan ahli hukum. /Pixabay/ WilliamCho

PR PANGANDARAN - China baru-baru ini mengonfirmasi adanya pemberian vonis hukuman mati untuk penyelundup narkoba asal Kanada, Robert Lloyd Schellenberg oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Liaoning.

Adapun pemberian vonis hukuman mati pada penyelundup narkoba dalam persidangan kedua ini telah mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat, karena mereka membenci perdagangan narkoba dan percaya bahwa belas kasihan kepada pengedar narkoba akan sama dengan pelanggaran terhadap hak-hak jutaan orang China.

Lebih lanjut, pengadilan dalam persidangan kedua menolak banding Schellenberg, menguatkan putusan pertama yang asli, dan melaporkan vonis hukuman mati ke Pengadilan Rakyat Tertinggi China untuk persetujuan sesuai dengan hukum, demikian menurut sebuah pernyataan yang diterbitkan di situs web pengadilan pada Selasa, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Prakiraan Formasi PSG: Messi Perkuat Duet Neymar, Mbappe, dan Di Maria?

Dalam persidangan pertama Schellenberg di Pengadilan Menengah Rakyat Dalian pada November 2018, ia divonis 15 tahun penjara karena menyelundupkan 222.035 kilogram sabu.

Kemudian, Pengadilan Dalian mengadakan persidangan ulang atas kasus tersebut pada 15 Januari 2019 ketika jaksa mengajukan bukti baru yang menunjukkan bahwa Schellenberg tidak hanya pelaku utama penyelundupan narkoba tetapi juga terlibat dalam perdagangan narkoba internasional terorganisir, dan dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. pengadilan Dalian.

Menurut Hukum Acara Pidana China, pengadilan dari persidangan awal dapat mengubah hukuman ketika jaksa memberikan bukti baru.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini 12 Agustus 2021 Dapatkan Item Ekslusif dari Garena

Melansir Global Times, dekan fakultas hukum Universitas Dalian Ocean yang menghadiri persidangan ulang, Pei Zhaobin mengatakan bahwa jaksa memberikan bukti Schellenberg berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional terorganisir sebagai pelaku utama.

Atas sebab bukti-bukti tersebut merupakan fakta pidana baru, Pei menilaiputusan tersebut tidak melanggar prinsip.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Global Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x