Human Rights Watch Sebut Palestina di Gaza Lakukan Kejahatan Perang, Ini Reaksi Hamas

- 12 Agustus 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi Palestina. Hamas angkat bicara soal Human Rights Watch yang menyebut kelompok Gaza melakukan kejahatan perang di Gaza.
Ilustrasi Palestina. Hamas angkat bicara soal Human Rights Watch yang menyebut kelompok Gaza melakukan kejahatan perang di Gaza. /Pixabay/hosny_salah

PR PANGANDARAN - Tembakan roket dan mortir mematikan di kota-kota Israel oleh kelompok-kelompok Palestina di Gaza selama konflik Mei 2021 merupakan kejahatan perang, demikian menurut Human Rights Watch pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Human Rights Watch yang berbasis di New York itu menganalisis konflik Israel-Palestina dan serangan dari Gaza yang mengakibatkan kematian 12 warga sipil di Israel dan melukai puluhan lainnya.

Roket yang salah tembak atau gagal juga membunuh atau melukai "sejumlah warga Palestina yang belum ditentukan di Gaza," demikian menurut Human Rights Watch terkait konflik Palestina-Israel.

Baca Juga: Wenny Ariani Blak-blakan soal Alasan Tuntut Rp17,5 M ke Rezky Aditya: Tak Sekadar Hitungan

Juru Bicara Hamas, Hazem Qassem, menolak atas tuduhan yang mengakibatkan tujuh warga sipil Palestina tewas tersebut.

"Perlawanan menggunakan hak alaminya untuk membela rakyat Palestina," katanya kepada AFP.

Roket-roket itu diluncurkan selama konflik 11 hari saat Israel menggempur Gaza dengan serangan udara ketika ultras di daerah kantong yang diblokade itu menembakkan lebih dari 4.000 roket ke arah Israel.

Baca Juga: Lesti Kejora Menangis Terisak hingga 'Tampar' Wajah Rizky Billar, Terkait Mobil?

Serangan Israel menewaskan sekira 260 orang di Gaza, termasuk ultras, sementara amunisi dari Gaza menewaskan 13 orang di Israel termasuk seorang tentara.

Laporan itu muncul sehari setelah badan pengungsi Palestina PBB UNRWA mengutuk "keberadaan dan potensi penggunaan oleh kelompok bersenjata Palestina" terowongan di bawah sekolah-sekolahnya di Gaza, dengan mengatakan mereka menempatkan murid dan staf "dalam bahaya".

Kecaman itu mengikuti permintaan Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, untuk membekukan dana UNRWA setelah televisi publik Israel melaporkan Hamas memblokir inspektur PBB untuk memeriksa terowongan di dekat sekolah yang dikelola badan tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 12 Agustus 2021: Papa Surya Murka hingga Ancam Nino

Human Rights Watch sebelumnya menuduh Israel melakukan kejahatan perang atas serangan yang menewaskan puluhan warga sipil meskipun "tidak ada target militer yang jelas di sekitarnya" selama konflik yang berakhir dengan gencatan senjata 21 Mei 2021 tersebut.

Dalam laporan Kamis, kelompok hak asasi itu mengutip pernyataan penguasa Islam Gaza Hamas dan kelompok lain yang mengumumkan rentetan roket di Tel Aviv dan kota-kota Israel lainnya.

Setelah satu pernyataan seperti itu, pecahan peluru dari roket membunuh seorang wanita Israel berusia 63 tahun di selatan Tel Aviv. Roket lain membunuh seorang ayah dan putrinya yang masih remaja di sebuah desa sekira 20 kilometer (12 mil) dari Tel Aviv.

Baca Juga: Venna Melinda Sebut Lesti Kejora 'Tak Sepadan', Rizky Billar Syok hingga Ucapkan Ini

"Di bawah hukum humaniter internasional, pihak yang bertikai hanya boleh menyerang sasaran militer," kata Human Rights Watch

"Meluncurkan roket semacam itu untuk menyerang wilayah sipil adalah kejahatan perang," ujar lembaga tersebut.

Juru Bicara Hamas yakni Qassem mengatakan tuduhan tersebut 'sangat disayangkan'.

Baca Juga: Wenny Ariani Ingin Jaga Privasi Anak, Feni Rose: Kok Instagram Diumbar dan Terima Endorse?

"Kejahatan sebenarnya dilakukan oleh pendudukan dengan menargetkan warga sipil dalam agresi baru-baru ini di Jalur Gaza, menewaskan lebih dari 100 anak-anak dan wanita dan menghancurkan bangunan tempat tinggal," ujar Qassem.

Human Rights Watch menyarankan Pengadilan Kriminal Internasional yang sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel harus mencakup serangan roket Palestina yang tidak sah terhadap Israel, serta serangan Israel yang melanggar hukum di Gaza.

Pada bulan April 2021, Human Rights Watch menuduh Israel melakukan kejahatan "apartheid" dengan berusaha mempertahankan "dominasi" Yahudi atas orang-orang Palestina di semua wilayah di bawah kendalinya, sebuah tuduhan yang ditolak Israel.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x