Pengadilan AS Minta Facebook Merilis Catatan Konten Anti Rohingya yang Memicu Genosida

- 23 September 2021, 14:45 WIB
 – Seorang hakim di Amerika Serikat telah memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang sekarang ditutup terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar.
– Seorang hakim di Amerika Serikat telah memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang sekarang ditutup terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar. /Pixabay/Firmbee

PR PANGANDARAN - Seorang hakim federal AS telah memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun-akun yang terkait dengan konten anti Rohingya yang memicu genosida di Myanmar yang telah ditutup.

Hakim di Washington, DC, pada Rabu mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha untuk menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya, menurut salinan putusan.

Facebook telah menolak untuk merilis data tersebut, dengan mengatakan itu akan melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan komunikasi pengguna.

Baca Juga: Ivan Gunawan Pernah Beri Wejangan Ini ke Lesti Kejora: Jangan Sampai Dede yang Bayarin Laki

Namun hakim mengatakan unggahan tersebut, yang dihapus, tidak akan tercakup dalam undang-undang dan tidak membagikan kontennya akan "memperparah tragedi yang menimpa Rohingya".

"Facebook mengambil jubah hak privasi kaya dengan ironi. Situs berita memiliki seluruh bagian yang didedikasikan untuk sejarah skandal privasi Facebook yang kotor," tulisnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Reuters.

Seorang juru bicara Facebook mengatakan perusahaan sedang meninjau keputusan itu dan telah membuat "pengungkapan sukarela dan sah" ke badan PBB lainnya, Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mendadak Jatuh Sakit, Kulit Memerah saat Ditolong Asisten: Sebelum Syuting Gua...

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang dikatakan para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan.

Kelompok hak asasi mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.

Baca Juga: Soal Rumor Lionel Messi Menyesal Pindah ke PSG, Beredar Rekaman 'Frustasi' Dirinya Diganti saat Lawan Lyon

Gambia sedang mencari data sebagai bagian dari kasus terhadap Myanmar yang sedang dikejar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Genosida 1948.

Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan.

Dalam putusan hari Rabu, hakim hakim AS Zia M. Faruqui mengatakan Facebook telah mengambil langkah pertama dengan menghapus "konten yang memicu genosida" tetapi "tersandung" dengan tidak membagikannya.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta: Makan Tempe Bisa Cegah Pikun dan Tekan Risiko Alzheimer?

"Seorang ahli bedah yang mengangkat tumor tidak hanya membuangnya ke tempat sampah. Dia mencari laporan patologi untuk mengidentifikasi penyakitnya.

"Mengunci konten yang diminta akan membuang kesempatan untuk memahami bagaimana disinformasi melahirkan genosida Rohingya dan akan menyita perhitungan di ICJ," katanya.

Shannon Raj Singh, penasihat hak asasi manusia di Twitter, menyebut keputusan itu "penting".

Dalam sebuah posting Twitter, dia mengatakan itu adalah "salah satu contoh utama relevansi media sosial dengan pencegahan & respons kekejaman modern".***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x