PR PANGANDARAN – Seorang pria asal Yaman diketahui ingin tinggal dan menetap di Indonesia.
Pria asal Yaman tersebut diketahui menggunakan berbagai dokumen palsu untuk memperlancar izinnya.
Salah satunya adalah buku nikah yang merupakan syarat permohonan izin menetap di Indonesia.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram @ditjen_imigrasi pelaku diduga berinisial MHAS.
Lebih lanjut, diketahui saat ini sidang sedang berlangsung untuk mengusut kejahatan yang dilakukan oleh pria asal Yaman ini.
Tindakan pemalsuan dokumen pernikahan ini diketahui ketika Ditjen Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan untuk menetap di Indonesia.
Pria Yaman itu dietahui tengah memproses ITAP (Izin Tinggal Tetap) di Indonesia.
Artikel Rekomendasi