Akhirnya setelah dilaporkan pihak toko, WNI itu berhasil ditangkap polisi pada Minggu, 7 Juni 2020 waktu setempat di Bandara Melbourne saat hendak pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Dunia Ramai-ramai Laporkan Lonjakan Kasus Covid-19, WHO: Pandemi Masih Jauh dari Selesai
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang diduga hasil curian. Sehingga jika diakumulasikan totalnya mencapai AUS$ 50 ribu atau setara Rp 405,9 juta.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di Carlton, merupakan alamat tinggal si WNI dan ditemukan lebih banyak barang-barang lainnya yang juga diduga hasil curian.
WNI ini telah didakwa atas tindak pencurian dan menyimpan barang curian. Dijadwalkan, dia akan disidang di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.***
Artikel Rekomendasi