Sedangkan satu-satunya kamar mandi yang digunakan oleh para pegawai tertutup oleh kotoran, bau dan berisikan air yang keruh.
"Lokasi dan kondisi dari pabrik ini tidaklah cocok untuk digunakan sebagai tempat yang memproduksi makanan," tutur pernyataan pemerintah yang diunggah di akun Facebook pada Rabu, 24 Juni 2020.
Baca Juga: Ratusan Orang Geruduk Bupati Pangandaran, Jeje: Wajar, Pelaku Hiburan 4 Bulan Tak Berpenghasilan
Tidak hanya itu, tiga orang karyawan yang bekerja di pabrik tersebut juga masih belum diberi vaksinasi penyakit tipes dan tidak menggunakan peralatan standar pabrik makanan seperti celemek dan jaring rambut.
"Tempat ini akan kami tutup berdasarkan bagian 11 Undang-Undang Pangan tahun 1983.
"Penutupan akan dilangsungkan mulai Rabu 24 Juni 2020," jelas pernyatan Pemerintah Kuala Lumpur tersebut.***(Alza Ahdira/PR.Com)
Artikel Rekomendasi