Jalani Sidang Ekspresi, Pinangki Keberatan Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar

- 30 September 2020, 17:35 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PR PANGANDARAN – Jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra, yang juga diduga menerima suap, kini telah menjalani sidang di pengadilan.

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau ekspresi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki kabarnya merasa keberatan saat didakwa menerima suap senilai USD 500 ribu (sekira Rp7,4 miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Pinangki pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. 

Dilansir rri.co.id, Aldres Napitulu selaku Kuasa Hukum Pinangki menjelaskan bahwa ada hal-hal janggal yang tertera dalam surat dakwaan, yaitu dalam dakwaan pertama Pinangki dituduh menerima sejumlah uang, namun dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.

"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Denda Jika Menaikkan Bendera Singapura Lewat 30 September Kini Tak Berlaku, Simak Penyebabnya

Diketahui sebelumnya, pada 23 September 2020 Kemas Roni Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Jaksa Pinangki yang menerima suap sejumlah USD 500 ribu tersebut untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Kemas Roni menyampaikan bahwa hal tersebut bertujuan agar Djoko Tjandra bisa lepas eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee," ungkapnya.

Baca Juga: Statement 'Telat Sejak Awal' Tak Pernah Keluar dari Mulut Pemerintah, dr Tirta: Rakyat Disalahkan

Kemas Roni juga menjelaskan bahwa dalam hal ini, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 88 KUHP.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah