Kini Hidup Tanpa 'Kebal Hukum', Benarkah Trump Bakal Diseret Kembali dalam Kasus Suap Video Porno?

- 18 November 2020, 14:15 WIB
Presiden ke-45 AS, Donald Trump.
Presiden ke-45 AS, Donald Trump. /Instagram @realdonaldtrump

PR PANGANDARAN - Pemilihan Presiden Amerika Serikat yang digelar sejak 3 November 2020 lalu menyisakkan banyak problematika.

Mulai dari aksi Donald Trump tidak mengakui kekalahan hingga penghambatan akses data rahasia AS oleh presiden terpilih AS 2020, Joe Biden.

Setelah satu minggu mengklaim bahwa kemenangan Joe Biden adalah kejahatan besar, Donald Trump lewat akun Twitter-nya kini menerima kekalahan. Kendati begitu soal tudingan pemilu curang tetap dilontarkan Trump untuk Demokrat, partai yang menaungi Joe Biden.

Baca Juga: Dua Presidennya Mengundurkan Diri dalam Seminggu Terakhir, Peru Kembali Lantik Presiden Baru

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Strait Times, Donald Trump kini telah kehilangan hak istimewa atau privilage usai kalah dari Pilpres AS.

Perlu diketahui, hak istimewa atau privilage diberikan lembaga tinggi hukum AS kepada presiden sebagai langkah 'kebal hukum' baik dari gugatan hukum perdata maupun pidana.

Seorang pengamat hukum AS kepada New York Times mengatakan hal terberat bagi Trump kini adalah skandal-skandal di masa lalu dah perusahaan real estate-nya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Debat Publik Pilbup Pangandaran 2020 'Jeje Vs Adang' yang Akan Digelar Hari Ini!

Adapun kasus skandal hukum yang sempat menjerat Trump yakni soal kasus suap video porno untuk para bintang, Karen McDougal dan Stormy Daniels.

Skandal itu terbongkar saat Stormy mengatakan kepada media, bahwa dia diberikan 'uang tutup mulut' oleh Donadl Trump agar tidak membongkar hubungan seksual dengan dirinya ke publik menjelang pilpres AS 2016.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: New York Times Strait Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah