Jadi Incaran Kapal Asing, Kapal Ikan Milik Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Begini Kronologinya

- 19 November 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi kapal perang.
Ilustrasi kapal perang. / pixabay/

PR PANGANDARAN – Indonesia adalah negara kepulauan kaya akan sumber daya alamnya yang beragam, termasuk ikan. Tidak heran banyak kapal asing yang berusaha untuk menangkap ikan secara ilegal di laut milik Indonesia, salah satunya kapal penangkap ikan milik Malaysia.

Belum lama ini, pada Selasa, 17 November 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal penangkap ikan milik Malaysia yang melakukan pengambilan sumber daya alam secara ilegal di laut Indonesia yakni di Selat Malaka.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb. Haeru Rahayu yang disampaikan pada Kamis, 19 November 2020 mengungkapkan bahwa Kapal Pengawas HIU 08 milik KKP telah berhasil menghentikan Kapal dengan nomor KM.KHF 1923 milik Malaysia.

Baca Juga: Menyerah karena Doa-doa Tidak Terkabul? Ternyata Ada 3 Cara Allah Swt Mewujudkan Keinginan Manusia

Insiden tersebut terjadi tepat pada titik koordinat 03° 00,491’ LU - 100° 43,318’ BT di perairan Selat Malaka.

Saat itu, kapal milik Malaysia didapati tengah menangkap ikan secara ilegal di titik koordinat tersebut.

Mengetahui hal itu, kapal pengawas milik KKP yang tengah mengawasi perairan Selat Malaka bergegas menangkap kapal asing yang mengambil hasil kekayaan laut Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Bantah Video Habib Rizieq Sengaja Bikin Kerumunan Massa, Slamet ke Najwa Shihab: Gerakan Hati Umat

“Semangat pantang menyerah jajaran kami lagi-lagi membuahkan hasil, satu lagi berhasil ditangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia,” ujar Tb Haeru Rahayu atau akrab disapa Tebe ini.

Penangkapan kapal asing tersebut dilakukan pada Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 11.28 WIB.

Masih menurut keterangan Tb Haeru Rahayu, ada 4 orang yang berhasil ditangkap yakni 1 nahkoda kapal bernama Nai Hlaing dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar.

Baca Juga: Meski Sulit Bicara dan Makan, Sosok Bocah 7 Tahun Asal Italia Ini Berhasil Membuat Dunia Kagum

“Nahkoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar,” ujarnya menambahkan.

Kasus penangkapan ilegal ini masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kapal asing milik Malaysia ini digiring untuk dibawa ke satuan pengawasan PSDKP Dumai.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Status Hubunganya dengan Afgan Dibongkar Maia saat Live Indonesian Idol, Rossa 'Kesal': Udah Hey!

Oleh sebab itu, nahkoda kapal ikan tersebut akan dikenai Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 terkait Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP juga telah meringkus dua kapal ikan asing milik Malaysia di perairan ZEE Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 yang lalu.

Oleh sebab itu, menurut pengakuan Kepala Stasiun Belawan Andri Fachrulsyah, pengawasan di Selat Malaka tengah digalakkan lantaran mendapatkan informasi dari nelayan dan Pusat Pengendalian KKP terkait keberadaan kapal asing yang berusaha mencuri sumber daya kelautan Indonesia. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x