Kronologi Lengkap Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya: Remaja Cianjur yang Pakai Nama Samaran

1 Januari 2021, 18:53 WIB
Polisi telah menangkap pelaku pelecehan dan penghinaan lagu Indonesia Raya yang ternyata orang Indonesia /PMJNews/

PR PANGANDARAN – Baru-baru ini publik digegerkan dengan kabar pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Diketahui video parodi itu beredar di media sosial Youtube yang diunggah oleh akun bernama My Asean.

Video itu menampilkan penghinaan lagu Indonesia Raya menggunakan bahasa Malaysia. Diduga pelaku merupakan warga negara Malaysia.

Baca Juga: Studi Baru Covid-19, Peneliti Israel Klaim 99,9 Persen Covid-19 Mati dengan LED Sinar Ultraviolet

Namun fakta baru menggegerkan publik. Ternyata pelaku dibalik parodi lagu Indonesia Raya tersebut adalah warga negara Indonesia sendiri.

Dan yang lebih mengejutkan pelaku ternyata merupakan remaja dan berstatus sebagai murid SMP.

Hal ini disampaikan oleh Bareskrim Polri melalui Kadiv Humass Polri, Irjen Argo Yuwono.

Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial MDF dan ditangkap di Cianjur. Ia juga mengatakan bahwa pelaku baru berusia 16 tahun.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta.

Baca Juga: Seorang Perawat Sempat Diduga Positif Covid-19 Setelah Vaksinasi, Ternyata Sudah Tertular Sebelumnya

Lebih lanjut Argo mengatakan bahwa  MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan ketika menggunakan media sosial.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujarnya. 

Kemudian Argo menambahkan bahwa nama samaran yang digunakan pelaku terlihat seperti berasal dari Sumatera Utara, namun ternyata ia berasal dari Cianjur.

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," paparnya menambahkan. 

Baca Juga: Dua Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Masih Di Bawah Umur, Marahan Berujung Manipulasi Video

Proses penangkapan pelaku parodi ini melibarkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Ketika melakukan penangkapan, polisi menyita handphone serta perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Sadis, Seorang Wanita Pukul Kucing Hamil dengan Tongkat Besi hingga Tewas

Sementara pelaku yang masih remaja ini sedang diperiksa oleh Bareskrim.

Diketahui, MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE. Hal ini disebabkan karena ia diduga melakukan dugaan tindak pidana, yanki menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler