PR PANGANDARAN – UMK (Upah Minimum Kabupaten) merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota yang ditetapkan di masing-masing daerah salah satunya di Jawa Barat (Jabar).
Setelah melalui proses yang Panjang, akhirnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan berapa besaran UMK di berbagai daerah di Jabar.
Melaui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Baca Juga: Mengutip Ayat Suci Alquran Aplikasi Muslim Pro Klarifikasi Soal Tudingan Jual Data ke Militer AS
Diketahui keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021 beberapa daerah mengalami kenaikan besaran UMK seperti Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).
Namun demikian ada juga daerah yang masih sama besarannya atau tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2021 yaitu Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Baca Juga: Ini 2 Solusi Jitu ala Kapolda Metro Jaya Baru Atasi Munculnya 4 Klaster Covid-19 Imbas Kerumunan HRS
Adapun rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon
10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Artikel Rekomendasi