Rincian UMK 2021 Jawa Barat: 17 Daerah Alami Kenaikan sedangkan 10 Wilayah Ini Tetap Sama

- 23 November 2020, 11:50 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi. /Pixabay

PR PANGANDARAN – UMK (Upah Minimum Kabupaten) merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota yang ditetapkan di masing-masing daerah salah satunya di Jawa Barat (Jabar).

Setelah melalui proses yang Panjang, akhirnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat  mengumumkan berapa besaran UMK di berbagai daerah di Jabar.

Melaui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: Mengutip Ayat Suci Alquran Aplikasi Muslim Pro Klarifikasi Soal Tudingan Jual Data ke Militer AS

Diketahui keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021 beberapa daerah mengalami kenaikan besaran UMK seperti Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Namun demikian ada juga daerah yang masih sama besarannya atau tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2021 yaitu Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca Juga: Ini 2 Solusi Jitu ala Kapolda Metro Jaya Baru Atasi Munculnya 4 Klaster Covid-19 Imbas Kerumunan HRS

Adapun rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon

10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

Baca Juga: Gaya Anies Baswedan Baca 'Democracies Die' Jadi Sorotan Netizen: Kode Keras Pak, Awas Ada yang Panas

  1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
  2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
  5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
  8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
  10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
  11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
  12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
  16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
  20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
  22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
  23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
  27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah