PR PANGANDARAN - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, mulai Rabu hari ini, hingga 8 Desember 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Rabu mengatakan, alasan Pemkot Bogor memperpanjang PSBMK adalah kota Bogor masih belum sepenuhnya aman dari Covid-19.
Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: 17 Orang Resmi Ditahan, Polri Berhasil Tangkap 104 Orang Tersangka Penyebar Hoaks Soal Covid-19
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Bima Arya menyatakan, tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Di mana setiap hari terdapat sekira 40 orang yang dinyatakan positif.
"Klaster terbesar penyebaran Covid-19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," katanya.
Bima Arya juga menyebut, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.
Baca Juga: Indonesia Segera Melangkah Menuju Pemulihan, Jokowi Sebut Vaksin Covid-19 akan Tiba Desember 2020
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya menyatakan Pemerintah Kota Bogor juga memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.
Artikel Rekomendasi