Tren Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Bogor Putuskan Perpanjang PSBMK hingga Awal Desember

- 25 November 2020, 16:41 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto /Antara Foto

PR PANGANDARAN - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, mulai Rabu hari ini, hingga 8 Desember 2020 mendatang.

Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Rabu mengatakan, alasan Pemkot Bogor memperpanjang PSBMK adalah kota Bogor masih belum sepenuhnya aman dari Covid-19.

Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: 17 Orang Resmi Ditahan, Polri Berhasil Tangkap 104 Orang Tersangka Penyebar Hoaks Soal Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Bima Arya menyatakan, tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Di mana setiap hari terdapat sekira 40 orang yang dinyatakan positif.

"Klaster terbesar penyebaran Covid-19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," katanya.

Bima Arya juga menyebut, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.

Baca Juga: Indonesia Segera Melangkah Menuju Pemulihan, Jokowi Sebut Vaksin Covid-19 akan Tiba Desember 2020

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya menyatakan Pemerintah Kota Bogor juga memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x