2. Toko berhak buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pembeli 50%
3. Pasar boleh beroperasi lagi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%
4. Mal diperbolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB maksimal pengunjung 25%
5. PKL diperbolehkan berdagang kembali sampai pukul 20.00 WIB
6. Warung Makan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25% dengan maskimal 30 menit
7. Ruang Ibadah dibolehkan dibuka kembali dengan kapasitas 25%
8. Resepsi Pernikahan diperbolehkan dengan maksimal tamu 20 orang
9. Transportasi beroperasi lagi dengan syarat maksimal penumpang 75%
***
Artikel Rekomendasi