Pemulung di Bekasi Cabuli Anak Usia 15 Tahun, Korban Dijanjikan Diberi Uang 5 Ribu

- 3 Januari 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi. Pemulung di Bekasi cabul anak remaja 15 tahun
Ilustrasi. Pemulung di Bekasi cabul anak remaja 15 tahun /Foto : Pixabay/

PANGANDARAN TALK - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi memberikan penjelasan terkait adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemulung kepada anak laki-laki berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku adalah pria inisial M (40) keseharian sebagai pemulung yang terbukti mencabuli anak remaja laki-laki usia 15 tahun.

Menurut keterangan polisi, pelaku mencabuli korban dengan mengimingi akan diberi uang sebesar 5 Ribu rupiah. Kemudian pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam WC umum di lokasi kejadian.

Baca Juga: Mulai 12 Januari 2022, Menkes Sebut Masyarakat Umum Dapat Suntikan Vaksin Booster, Ini Syaratnya

“Tindak pencabulan terjadi di sebuah WC umum di kawasan Bekasi Timur, Sabtu 29 Desember 2021,” kata Suprijadi, dikutip PangandaranTalk.com dari situs PMJ News pada Senin, 3 Januari 2022.

Suprijadi mengatakan pelaku menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp5 ribu. Lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam WC umum.

“Setelah masuk ke dalam WC umum, M kemudian membekap mulut korban. Ia lalu menarik paksa tangan korban untuk melakukan oral,” ujar Suprijadi.

Baca Juga: Kaget, Bruno Cantanhede Sebut Dukungan Bobotoh Sangat Besar Tidak Seperti di Vietnam

Pelaku kemudian melakukan penetrasi alat kelaminnya ke dubur korban, hingga korban mengalami pendarahan.

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x