Polisi menjerat pelalu/ tersangka berinisial M itu dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar.***
Polisi menjerat pelalu/ tersangka berinisial M itu dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar.***
Editor: Siti Elkanauly Pratiwi
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi