Pemulung di Bekasi Cabuli Anak Usia 15 Tahun, Korban Dijanjikan Diberi Uang 5 Ribu

- 3 Januari 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi. Pemulung di Bekasi cabul anak remaja 15 tahun
Ilustrasi. Pemulung di Bekasi cabul anak remaja 15 tahun /Foto : Pixabay/

Polisi menjerat pelalu/ tersangka berinisial M itu dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x