Pelaku Pemerasan Kepada Pengendara di Kota Bandung Diringkus Polisi, Kerap Membawa Senjata Tajam

- 14 Januari 2022, 08:25 WIB
Pelaku pemerasan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap Polisi, Rabu 12 Januari 2022
Pelaku pemerasan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap Polisi, Rabu 12 Januari 2022 /Instagram @humaspolda.jabar

"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ujar Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan seperti dikutip dari unggahan Humas Polda Jabar di laman Instagram, Kamis 13 Januari 2022.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Polda Jawa Barat (@humaspolda.jabar)

 

"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," tutup Kapolsek Regol.*** (Indra Kurniawan/prfmnews.id)

Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.id dengan judul "Mencengangkan, Alasan Pelaku Pemerasan di Simpang Moh Toha Bandung: Butuh Uang untuk Makan Anjing dan Kucing"

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x