"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ujar Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan seperti dikutip dari unggahan Humas Polda Jabar di laman Instagram, Kamis 13 Januari 2022.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.
View this post on Instagram
"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," tutup Kapolsek Regol.*** (Indra Kurniawan/prfmnews.id)
Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.id dengan judul "Mencengangkan, Alasan Pelaku Pemerasan di Simpang Moh Toha Bandung: Butuh Uang untuk Makan Anjing dan Kucing"
Artikel Rekomendasi