Dongkrak Ekonomi Jabar Lewat Jutaan Masker Scuba, Kini Berujung Dilema, Begini 'Kegalauan' Kusmana

- 19 September 2020, 20:30 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang Digunakan. Foto Ilustrasi
Masker Scuba dan Buff Dilarang Digunakan. Foto Ilustrasi /tokopedia/

Pasalnya saat ini mayoritas pesanan masker yang dikerjakan dalam proyek tersebut, merupakan masker berbahan kain scuba dengan porsi 65 persen, dan sisanya 35 persen masker dari bahan kain seperti katun Jepang maupun toyobo.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Tiongkok Bocor, Ribuan Orang Terjangkit Wabah Brucellosis, Simak Gejalanya

“Beberapa sudah memproduksi masker scuba sesuai dengan spek awal. Dan sudah diberikan surat perintah (SP) oleh kami untuk segera membuat scuba tersebut. SP dibuat sebelum adanya larangan penggunaan masker scuba dari gugus tugas pemerintah pusat. Ini dilema satu sisi kita mau membantu UMKM satu lagi ada kebijakan seperti ini,” ucap Kusmana, Sabtu 19 September 2020.

Diakui dia bagi yang belum menerima SP dan beberapa memang ada membuat dari masker kain katun toyobo/jepang tidak menjadi masalah, tapi yang sudah membeli bahan scuba ini jadi masalah. 

“Nanti kita sampaikan pada yang sudah diberikan surat perintah, karena sejak tanggal 5 September kita sudah memerintakan beberapa umkm untuk segera memproduksi. Adapun tahap kedua ini ada sekitar 400 pelaku UMKM yang dilibatkan,” kata dia.

Baca Juga: Elvi Sukaesih Positif Covid-19, sang Anak Ceritakan Kronologi Perawatan hingga Pulih di Hari ke-19

Diakui dia, bagi yang belum menerima SP dan beberapa memang ada membuat dari masker kain katun toyobo/jepang tidak menjadi masalah.

Tapi yang sudah membeli bahan scuba ini jadi masalah. 

“Nanti kita sampaikan pada yang sudah diberikan surat perintah, karena sejak tanggal 5 September kita sudah memerintakan beberapa umkm untuk segera memproduksi. Adapun tahap kedua ini ada sekitar 400 pelaku UMKM yang dilibatkan,” kata dia.

Baca Juga: Klaim Banten Selatan dan Pelosok Desa Belum Terjamah Internet, Begini Pesan Komisi I DPR untuk RI

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah