Ungkap Fakta di Balik Kasus Kerumunan Megamendung, Ridwan Kamil: Ada 5 Orang Positif Covid-19

- 21 November 2020, 07:05 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (tengah) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc./ANTARA FOTO

Kang Emil juga mengajak seluruh pihak dapat mengambil hikmah dari kasus pelanggaran prokes Covid-19 ini supaya ke depannya seluruh pihak dapat kompak dalam menaati prokes demi memutus penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan peristiwa-peristiwa dalam beberapa hari terakhir ini menjadi hikmah buat semua orang. Buat para pemimpin, tokoh masyarakat, penyelenggara acara. Hanya kekompakanlah yang bisa membawa keberhasilan (keluar dari masa pandemi)," tutur Kang Emil.

Baca Juga: Doyan Travelling, Intip 5 Pantai dengan Pemandangan Menakjubkan Versi Susi Pudjiastuti

Diketahui kemarin, pada Jumat, 20 November 2020, Kang Emil memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam dengan sejumlah pertanyaan seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat atas kasus pelanggaran prokes Covid-19 di Megamendung.

Buntut terjadinya kasus pelanggaran prokes Covid-19 yang menimbulkan kerumunan massa dalam acara tabligh akbar di Megamendung tersebut, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya.

Pemutasian dirinya itu lantaran dianggap tak melaksanakan penegakkan aturan prokes pencegahan Covid-19 di lingkungan masyarakat, terutama yang menjadi bagian dalam wilayah hukumnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah