Pemkab Pangandaran Buka 611 Formasi ASN dan 598 PPPK Guru

- 1 Juli 2021, 20:00 WIB
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak.
Pemkab Pangandaran membuka 611 formasi ASN dan 598 PPPK Guru, berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disimak. /DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG


PR PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah menetapkan kebutuhan jumlah formasi ASN pada Jumat, 25 Juni 2021.

Berdasarkan keputusan, jumlah kebutuhan formasi ASN di Kabupaten Pangandaran yakni ada 1209, di antaranya 611 lowongan CPNS (417 kesehatan, 194 teknis, dan 598 PPPK Guru).

Terkait persyaratan pendaftaran ASN untuk CPNS dan PPPK Guru, berikut detailnya yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari website resmi ASN Pangandaran.

Baca Juga: Mana yang Lebih Dulu, Jeruk Atau Warna Orange? ini Jawabannya

1. Persyaratan Umum Pendaftaran ASN (CPNS dan PPPK Guru)

Pendaftar pegawai ASN WNI memiliki kesempatan sama asalkan tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lebih 2 tahun atau lebih.

Selain itu, pelamar tidah pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaannya, bukan anggota atau pengurus partai politik, dan sehat jasmani rohani sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Bikin Sedih, Ashanty Mengaku Sudah Tulis Surat Wasiat untuk Anak-anaknya Karena Alasan ini

2. Persyaratan Khusus Pendaftaran ASN

A. CPNS

a. Usia minimal 18, maksimal 35 tahun saat melamar. Usia maksimal jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis 40 tahun.

b. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri.

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi terakreditasi oleh BANPT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akdreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang dibuktikan dalam ijazah bertuliskan tanggal kelulusan.

Baca Juga: Anak Bungsu Syekh Ali Jaber Lahir ke Dunia, Ummu Fahad Unggah Video Cap Sidik Jari Anaknya

Jika lulus saat masa jeda akreditasi, gunakan akreditasi sebelumnya.

Sementara itu, pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazay yang disetarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolohi.

Pelamar kualifikasi SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

d. Pelamar jabatan tenaga kesehatan yang mengharuskan adanya STR, wajib menyertakan STR dari instansi berwenang, masih berlaku, diunggah pada SSCASN serta divalidasi untuk mengetahui kesesuaiannya.

e. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR dapat dilihat pada https://asnpangandarankab.id.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mbak You, Sempat Alami Sesak Napas Sebelum Dibawa ke RS

f. Pelamar jabatan kesehatan tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan bebas buta warna dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas.

g. IPK D-III hingga S2 minimal 2,55 dari skala maksimal 4.

h. Jabatan Polisi Pramong Praja: Tinggi badan minimal 160 untuk pria dan 155 untuk wanita, dengan berat badan tidak melebihi tinggi yang dikurangi angka 100, tegap, tidak kelainan tulang punggung dan kaki.

i. Penyandang disabilitas dengan formasi khusus disabilitas dan umum, lampirkan surat keterangan dokter RS/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan, lampirkan link video singkat soal kegiatan sehari-hari pelamar dalam beraktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Dikenal Sosok Kontroversial, Denny Darko Beberkan Sisi Lain Mbak You: Lambang Ikhtiar Manusia

B. Persyaratan Khusus PPPK Guru

a. Tidak pernah diberhentiakan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau sebagai PPPK.

b. Pelamar PPPK Guru: THK-II, Guru non-ASN dan Guru Swasta terdaftar di Dapodik, Lulusan PPG.

c. Usia minimal 20 dan maksimal 59 tahun saat mendaftar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D-IV.

Baca Juga: Mbah Mijan Soal Peramal Aceh Prediksi Mbak You Meninggal Dunia: Adanya Firasat, Bisa Dirasakan…

d. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar Jabatan guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Ahli Pertama.

e. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat mendaftar Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

f. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat mendaftar Jabatan guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

g. PPPK Guru 2021 dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. ***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: ASN Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah