Sebagaimana yang telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.348-Hukham/2021 tentang Teknis Pelaksanaan, aturannya pun telah dijelaskan.
Terkait penerapan jaga jarak fisik, beberapa pemotongan hewan tidak dilakukan di area luas.
Hal ini membuat para petugas terkadang tidak mampu menjaga jarak.
Sementara terkait penyembelihan yang hanya boleh dihadiri petugas rupanya tidak berjalan sesuai aturan yang telah dibuat.
Kenyataan di lapangan, banyak warga yang ikut andil dalam penyembelihan walau bukan petugas yang bertugas. ***
Artikel Rekomendasi