Catat! Wajib Vaksin Syarat Bagi Wisatawan yang Berkunjung ke Kabupaten Pangandaran Pada Tahun Baru

- 31 Desember 2021, 14:10 WIB
Pantai Pangandaran Jawa Barat. Pengunjung wisata wajib sudah mendapatkan dosis vaksin minimal dosis pertama
Pantai Pangandaran Jawa Barat. Pengunjung wisata wajib sudah mendapatkan dosis vaksin minimal dosis pertama /Dok. PRFM

PANGANDARAN TALK - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan aturan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pangandaran pada momen Tahun Baru 2022.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid 19. Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan aturan untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut.

Pengunjung wisata wajib sudah mendapatkan dosis vaksin minimal dosis pertama. apabila ada yang belum divaksin, maka wajib divaksin terlebih dahulu di tempat check point yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Cek Lagi, Ini Tempat yang Ditutup Pada Malam Tahun Baru di Kabupaten Pangandaran

Kemudian para wisatawan juga dianjurkan untuk menyiapkan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor : 443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Pangandaran.

Dilansir PangandaranTalk.com dari instagram Protokol dan Komunikasi Pimpinan Humas Kabupaten Pangandaran @prokopimpnd. Surat edaran (SE) Bupati Pangandaran ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam aturan itu, salah satunya menjelaskan mengenai batas jumlah pengunjung ke pantai Pangandaran dan syarat bagi para pengunjung yang akan berwisata di Pangandaran saat momen natal dan Tahun Baru 2022.

Jumlah pengunjung dibatasi hanya 75 persen dari luas wilayah destinasi wisata. Berikut rinciannya,

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Humas Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x