"Apabila warga luar daerah setelah dilakukan rapid test dan hasilnya terindikasi poistif Covid-19 maka warga tersebut wajib meninggalkan wilayah Kab. Pangandaran," tambahnya.***
"Apabila warga luar daerah setelah dilakukan rapid test dan hasilnya terindikasi poistif Covid-19 maka warga tersebut wajib meninggalkan wilayah Kab. Pangandaran," tambahnya.***
Editor: Ayunda Lintang Pratiwi
Sumber: Kabar Priangan
Artikel Rekomendasi