"Tourism Information Centre menyediakan pengetesan hargannya 200 ribu, itu telatif murah dibandingkan dengan daerah lainnya, kalo gak ada mohon maaf balik kanan," ungkap Kang Emil.
Baca Juga: Depresi Berat, Pemuda Bekasi Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
Lalu Kang Emil melanjutkan pengecekan ke hotel. Menurutnya hotel sudah mengikuti aturan.
Setiap unit usaha yang mau membuka kegiatan harus ada surat permohonan dari Pemerintah Daerah.
Begitupun dengan restoran, manajemen terlihat sudah menerapkan semua imbauan pemerintah.
Baca Juga: CEO: Ini Alasan 2 Penata Rambut Positif Covid-19 Layani 140 Klien, Tapi Tak Ada Satupun Tertular
"Saya cek lagi ke restoran kapasitasnya sudah dikurangi hingga 30 persen dengan jarak kursi 1 hingga 1,5 meter, ngambil makan juga gaboleh pake tangan di pengunjung," ujarnya.
Peraturan ini diterapkan oleh Kang Emil usai mengetahui bahwa di Jepang penularan terjadi hanya dalam waktu 15 menit saat parasmanan, virus menular dari mereka yang pegang centong, piring dan lainnya.
Selain penerapan protokol kesehatan di hotel dan restoran, Kang Emil berharap kedepannya pemerintah dapat mengatur jarak pengunjung pantai.
Baca Juga: KMPHB: Jokowi akan Digugat Secara Hukum ke Pengadilan Jika Tak Kunjung Turunkan Harga BBM
Artikel Rekomendasi