Pemerintah Berikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di 2021, Berikut Rinciannya

29 Desember 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

PR PANGANDARAN – Pemerintah memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta yang mendapatkan bantuan iuran yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. 

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Baca Juga: Bansos Disalurkan Serempak Mulai Januari 2021, Berikut Rincian Jumlah Penerimanya

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Selasa (22/12).

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menerapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ungkapnya melalui siaran pers.

Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. 

Baca Juga: DKI Jakarta Raih IPM Tertinggi se-Indonesia, Ini Kata Gubernur Anies Baswedan

Hal ini menjadi penting, bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapkan tidak akan menghambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” tutur Ratna Sudewi.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan di tahun 2020, Pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Gisel Resmi Jadi Tersangka Video Syur, Video Gading Marten Menangis pada 2019 Jadi Sorotan

Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai 2,7 triliun. Di tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.

“Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” ujar Yustinus.

Yustinus menegaskan, Pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

Baca Juga: MYD Kini Rampas Perhatian Publik, Berikut Profil Lengkap Michael Yukinobu de Fretes

“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan.Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” jelas Yustinus.

Yustinus menjelaskan DBHCHT di tahun 2021 akan berfokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.

Selain itu DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.

Baca Juga: V dan Jungkook BTS Kalah Tampan, YouTuber Ini Jadi Pria Tertampan Sedunia Versi TC Clander 2020

Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, mengungkapkan Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini. 

Madril mengungkapkan dalam Perpres ini tentu sudah memperhatikan 2 asas utama yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan. 

“Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu Prinsip Lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” pungkas Madril.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler