FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Telah Menyelewengkan Konstitusi

31 Desember 2020, 13:45 WIB
Fadli Zon /instagram.com/fadlizon

PR PANGANDARAN – Pemerintah telah resmi melarang Forum Pembela Islam (FPI) untuk melakukan segala aktivitas keorganisasiannya. Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, politikus dari Partai Gerindra Fadli Zon mencuitkan komentarnya dalam unggahan twitter. Melalui unggahan tersebut, Fadli mengkritik sikap pemerintah.

Ia berpendapat pembubaran FPI itu termasuk sebuah penyelewengan konstitusi karena tidak melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Keanehan Video Syur Gisel di Mata Roy Suryo: Dia Set Kamera Sendiri, Bahkan Sempat Julurkan Lidah

“Sebuah pelanggaran organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi”, ujarnya pada unggahan twitternya Rabu, 30 Desember 2020.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) islam ini pada Rabu siang, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Youtube Rewind 2020 Ulangi Adegan Tahun 2015, Warganet Ramai Sebut 'Aulion Aku Padamu'

Mahfud mengatakan ada beberapa alasan terkait pembubaran organisasi yang telah dibentuk sejak berakhirnya masa pemerintahan Soeharto itu. Saat ini ormas tersebut sudah tidak memilikki landasan hukum.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organiasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube resmi Kemenko Polhukam RI.

Hal tersebut ia sampaikan sesuai keputusan yang didapat dari hasil rapat dengan beberapa pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Diantaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H. Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kepada BIN Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Raflu Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Beredar Video Prilly Latuconsina Menangis di TikTok Pribadinya, Ada Apa?

Menurut Mahfud MD, hingga saat ini FPI juga tidak melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara dari tahun 2019.

Selain itu, mantan ketua MK ini mengatakan bahwa selam FPI berdiri sebagai ormas seringkali melakukan pelanggaran.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Diancam 12 Tahun Penjara, Gisel: Minta Maaf ya Gempi, Tahun Baru Nanti...

Mahfud MD juga mengingatkan kepada pihak yang berwenang baik di pusat ataupun daerah jika ada yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.

“Jadi dengan adanya larangan (FPI) ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan ditolak,” ujar Mahfud.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler