Kecam Organisasi Pelindung Mantan FPI dan Para Provokator, Mantan Kepala BIN: Tunggu Giliran!

31 Desember 2020, 14:59 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

PR PANGANDARAN – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan oleh pemerintah yang keputusannya telah resmi diberlakukan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Sejumlah pihak pun mulai angkat bicara terkait adanya keputusan yang telah resmi diberlakukan tersebut.

Salah satunya adalah AM Hendropriyono yang adalah Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer yang juga mantan kepala BIN.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri Covid-19 di Hari Ibu, Maia Estianty: Sedih Gak Bisa Ketemu Anak-anak

Berdasarkan respons masyarakat luas, AM Hendropriyono menilai bahwa warga Indonesia menyambut dengan baik atas pemberlakuan keputusan pembubaran Ormas FPI yang dinilai meresahkan.

Hal ini sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram pribadi AM Hendropriyono @am.hendropriyono yang diunggah pada Kamis, 31 Desember 2020.

“Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini,” ujarnya menuliskan tanggapannya.

Baca Juga: 5 Game Pesta Malam Tahun Baru 2021 untuk Dewasa, Nomor 2 Bisa Dimainkan dengan Anak-anak

Sebab, menurutnya, pemerintah membubarkan Ormas FPI ini karena pasti ada alasannya.

“Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, atas pemberlakuan keputusan yang telah resmi membubarkan Ormas FPI, masyarakat yang ada di Indonesia bisa hidup lebih aman tanpa perlu khawatir dengan aksi main hakim sendiri.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Telah Menyelewengkan Konstitusi

“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri,” ujarnya.

Sebab, masih menurutnya, FPI dinilai sebagai kegiatan kriminal yang berkedok keagamaan menghambat rakyat Indonesia untuk mendapatkan haknya agar dapat hidup aman, dan sejahtera.

“Kegiatan kriminal yg terorganisir dg kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Lewati Masa-masa Suram Tanpa Buah Hati, Gisel: Gem, Kamu Bahagia sama Papa Gading Ya

AM Hendropriyono pun menyampaikan bahwa keprihatinan masyarakat terhadap Ormas FPI ini ada sudah sejak lama sehingga Mantan Presiden Gus Dur pun pernah ingin membubarkan Ormas tersebut sejak tahun 2008.

“FPI yg berdiri sejak 1998 sdh mnjadi keprihatinan dari masyarakat, krn sepak terjangnya. Gus Dur pd 2008 jg pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun,” ujarnya menegaskan.

Oleh sebab itu, tidak heran apabila pemerintahan menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang lantaran Ormas ini juga yang diduga menjadi awal keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme.

Baca Juga: Keanehan Video Syur Gisel di Mata Roy Suryo: Dia Set Kamera Sendiri, Bahkan Sempat Julurkan Lidah

“SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sbg organisasi terlarang. Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme,” ujarnya.

Maka dari itu, bagi organisasi lain yang mewadahi mantan anggota yang pernah tergabung dalam FPI ini, mereka akan diberlakukan sanksi yang sama.

“Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Youtube Rewind 2020 Ulangi Adegan Tahun 2015, Warganet Ramai Sebut 'Aulion Aku Padamu'

Selain itu, bagi mereka yang memprovokasi sehingga melanggar UU Pasal 5 Tahun 2018, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana terorisme.

“Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme.

Sebab, kejahatan yang dilakukan secara tersembunyi pun pasti akan terlihat jelas di mata hukum. Guna menyelamatkan kehidupan Indonesia sebagai negara demokrasi, maka para provokator yang membuat aksi demokrasi menjadi tidak sehat perlu ditangani terlebih dahulu,

“Sisi gelap apapun dari oknum tsb dpt diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dg cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime),” ujarnya mengakhiri tulisannya. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler