BLT BPUM Segera Disalurkan Kembali Oleh Kemenkop UKM Tahun 2021, Pelaku UMKM Cek Syaratnya Disini!

27 Maret 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) /Bocimiupdate.com/ Kendalku

 

PR PANGANDARAN - BLT BPUM akan kembali disalurkan oleh pemerintah untuk para pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah Mikro).

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berusaha dalam program pemulihan ekonomi yang salah satunya menjalan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sempat terhenti dalam beberapa pekan, kini pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM.

Baca Juga: Lirik Lagu Empty Cup - IU dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Cerita Seseorang yang Muak dengan Cinta

Bagi Anda Pelaku UMKM jangan sampai ketinggalan cek syaratnya sekarang untuk bisa mendapatkan BLT BPUM.

Disampaikan oleh Kemenkop UKM melalui akun instagram resminya, Kementerian Koperasi dan UKM @KemenKopUKM telah resmi membuka kembali kesempatan kepada para pelaku UMKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun KemenKopUKM seperti mantrasukabumi.com dari instagram @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Ribuan Warga Turki Protes Uighur di Tiongkok, Pengunjuk Rasa: Apakah Mereka Hidup atau Mati ?

Program ini juga menghadirkan sejumlah perbaikan dari penyaluran BLT BPUM sebelumnya dan diharapkan bisa berjalan lancar

"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis selanjutnya.

Program BLT BPUM Banpres UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

Baca Juga: Bersitegang Pelanggaran HAM Uighur, Menlu Tingkok: Sudah Waktunya 'Drama' AS Berakhir

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Siap-siap, Kemenkop UKM Segera Salurkan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Syaratnya di Sini'.

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya kembali.

KemenKop UKM juga meminta kepada calon penerima BLT BPUM untuk menantikan informasi selanjutnya dari media sosial, website, serta di kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi.

Baca Juga: Berulang Kali Minta Maaf pada Gempi atas Kesalahannya, Gisel: Aku Buat Masa Kecil Ga Sempurna untuknya

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penerima BLT BPUM UMKM sebelumnya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kapal Raksasa Bikin Macet Terusan Suez, Dunia Rugi Besar hingga Rp5,7 Triliun per Jam

Untuk mengetahui informasi penyaluran BLT BPUM UMKM dapat mengikuti media sosial Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) dan website resmi di kemenkopukm.go.id.*** (Arohman/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler