Mahfud MD Resmi Tetapkan KKB Papua sebagai Teroris, Polri Dalami Pelibatan Densus 88 Antiteror

29 April 2021, 18:05 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md./Pikiran Rakyat/ /

PR PANGANDARAN - Pemerintah telah meresmikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.

Polri pun mengambil sikap atas keputusan tersebut, khususnya terkait pelibatan Tim Densus 88 Antiteror dalam agenda operasi penegakan hukum.

"Nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ungkap Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Ada Selubung Gaib Tutupi Mayat 53 Kru KRI Nanggala 402, Ahli Tarot Ungkap Potensi Tumbal Laut

Imam mencontohkan Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Di sana, Densus 88 turun membantu operasi yang dijalankan Satgas Madago Raya.

"Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu," katanya.

Baca Juga: Ada dalam Surah Al-Kahf, Muslim Malaysia Ini Pelihara Anjing di Rumahnya

Imam mengaku belum mengetahui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan atau tidak dalam penanganan teroris KKB.

Namun, menutur dia, BNPT harus dilibatkan, mengingat segala sesuatu tentang teroris mereka urus, terutama untuk deradikalisasi.

"Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi," tukasnya.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Isu Babi Ngepet Depok Cuma Hoaks, Pelaku Penyebarnya Ustaz Tokoh Agama Setempat

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan pemerintah menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Hal ini menyikapi adanya sejumlah penyerangan anggota KKB kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ungkap Mahfud dalam konferensi pers Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP THR Aparatur Negara, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," ujar Mahfud MD.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler