BLT UMKM Tahap 3 Cair Lagi, Cek eform.bri.co.id dan Dapatkan BPUM Sebesar Rp1,2 Juta

23 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM tahap 3 Rp1,2 juta cek di eform.bri.co.id. //unsplash/

 

PR PANGANDARAN - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Bantuan BLT UMKM atau BPUM ini diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Adapun besaran bantuan BLT UMKM atau BPUM ini yakni Rp1,2 juta untuk satu orang penerima.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Mei 2021: Taurus, Aries dan Capricorn, Pekerjaan Sampingan Akan Menambah Penghasilan!

Sebelumnya BLT UMKM in juga disalurkan pada tahun 2020 dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk satu penerima.

Hal ini menunjukan bahwa besaran BLT UMKM tahun 2021 lebih kecil jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan total penerima Banpres BPUM dari Kemenkop UKM di 2021 mencapai 12,8 juta UMKM. Sementara anggaran BLT UMKM dalam APBN pada tahun ini mencapai Rp 11,76 triliun.

Baca Juga: Terupdate! Kode Redeem Free Fire FF Minggu, 23 Mei 2021 Dapatkan Gold Royal Voucher!

Di 2021, BPUM dicairkan Kemenkop UKM lewat 3 tahap. Adapun 2 tahap telah dilangsungkan sejak Januari 2021 hingga kini, total akan ada 9,8 juta UMKM yang bakal dapat.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'Update BLT UMKM Tahap 3 2021, Siapkan 3 Dokumen Ini Agar Banpres BPUM Cair Usai Cek Daftar di eform.bri.co.id'.

Sementara di tahap 3, akan ada 3 juta UMKM yang bakal dapat BLT Rp 1,2 juta. UMKM yang terdaftar pada tahap 3 merupakan pelaku usaha mikro yang baru terdaftar di 2021.

Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM 2021:

Baca Juga: 6 Fakta Pasangan Larissa Chou dan Alvin Faiz, Kenalan Singkat dan Sempat Jalani Sidang Demi Menikah di Usia 17

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda terdaftar, penerima BPUM dapat mendatangi lembaga penyalur yaitu Bank BRI, BNI atau PT Pos, dengan membawa dokumen berikut:

  1. KTP elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Penerima BPUM kemudian mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler