PR PANGANDARAN - BLT UMKM atau BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) tahap 3 akan kembali disalurkan oleh pemerintah untuk bulan Juni 2021.
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini sebesar Rp1,2 juta dan bisa dicek di link eform.bri.co.id.
Untuk BPUM atau BLT UMKM tahap 3 Kemenkop UKM (Kementrian Koprasi dan UKM) telah mengumumkan pendaftaran dan pengajuan hingga 28 Juni 2021.
Diketahui, pemerintah menyiapkan BPUM untuk 12,8 juta UMKM melalui 3 tahap. Tahap 1 dan 2 BLT UMKM sudah disalurkan untuk 9,8 juta UMKM.
Sedangkan BPUM tahap 3, rencananya BLT bakal disalurkan ke 3 juta UMKM. BPUM tahap 3 sendiri akan disalurkan untuk UMKM baru yang belum dapat di tahun 2020 maupun tahap 1 dan 2.
Adapun tahap 1 dan 2 BPUM disalurkan kepada UMKM yang sebelumnya di 2020 telah mendapatkan BLT. Besaran BLT BPUM yang diberikan kepada UMKM sendiri mencapai Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Dianggap Kontroversial, Muslim Austria Tuntut Pemerintah Atas Penerbitan Peta Islam
Program BLT BPUM sudah berjalan sejak 2020 lalu agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi melalui suntikan modal. Modal yang diberikan ke UMKM pun tak perlu dikembalikan.
Sebelum mendaftar, ada baiknya UMKM mengecek terdaftar atau tidak di situs eform.bri.co.id. Begini caranya:
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM di situs eform.bri.co.id:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'Daftar BPUM Tahap 3 Dibuka hingga 28 Juni, Ini Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM 2021! Cek Login eform.bri.co.id'.
Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Bongkar Aib Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Billy Syahputra: Beli Rumah di Jagakarsa Buat Siapa?
Cara mengajukan banpres BPUM
1. Siapkan dokumenberupa:
- Fotokopi e-KTP,
- fotokopi KK,
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Indonesia Pecahkan Rekor Dunia, FPTI: Berkat Dukungan Menpora
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler
Jika memenuhi syarat, nantinya penerima akan mendapat SMS dari BRI Info. Namun jika tak kunjung mendapat SMS, masyarakat bisa mengecek langsung ke situs daftar penerima.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY).