Pinangki Masih Terima Gaji PNS? Sudjiwo Tedjo: Perempuan Selalu Benar

6 Agustus 2021, 20:15 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Jalani Proses Penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang /Foto: Dokumen Lapas Kelas II A Tangerang/ /

PR PANGANDARAN - Sudjiwo Tedjo menanggapi perihal pemberhentian atau dipecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pasalnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah memproses atas dipecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena kasus korupsi.

Menurut pemberitaan yang tersebar luas, Pinangki hanya dipecat dari jabatannya dan masih berstatus PNS dan terima gaji dari negara.

Baca Juga: Bukan Hanya Tahun Baru Islam, Berikut 5 Daftar Tahun Baru Lainnya di Penjuru Dunia

Sudjiwo Tedjo menanggapi perihal Pinangki sangat berbeda dan dia mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik.

Sudjiwo Tedjo lebih setuju jika Pinangki tidak dipecat sebagai PNS ataupun Jaksa.

Bahkan, Sudjiwo Tedjo berharap semua pria yang ada di Indonesia bersatu membuat Pinangki terbebas.

Baca Juga: 5 Daftar Lagu Perjuangan Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, untuk HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021

Meskipun seakan terdengar bercanda, Sudjiwo Tedjo menyampaikan hal itu dengan maksud memberikan kritik.

Diketahui Sudjiwo Tedjo menanggapi pemberitaan terkait Pinangki yang belum dipecat dan masih terima gaji PNS.

"Jika berita ini benar, aku mendukung Pinangki tak dipecat," tutur Sudjiwo Tedjo.

Baca Juga: Hidup Sulit? Syekh Ali Jaber Beri Rahasia Amalan Tuntaskan Semua Permasalahan

Sudjiwo Tedjo pun membandingkan dengan prahara rumah tangga antara suami dengan istri.

"Sebab perempuan selalu benar. Istri yang salah aja bisa suami yang tidur di sofa," tambah Sudjiwo Tedjo.

"Jangan pakai standar ganda. Ke istri, perempuan selalu benar. Ke Pinangki, tidak," tutur Sudjiwo Tedjo.

Baca Juga: Cetak Skor Sempurna di Olimpiade Tokyo hingga Riah Emas, Gadis 14 Tahun Ini Ternyata Berjuang demi Ibunya

"Kalau perlu laki-laki Indonesia bersatu menuntut Pinangki bebas," ujarnya.

Terkait pemberitaan Pinangki yang masih terima Gaji PNS, hal tersebut telah diklarifikasi oleh pihak Kejagung.

"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Lima Aplikasi Penghilang Stres dan Lelah, Lebih Praktis Hanya Dalam Genggaman

Bahkan menurut Kejagung bahwa Pinangki sudah diberhentikan sejak September 2020.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020,"

"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ujarnya.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di PikiranRakyat.com "Sudjiwo Tedjo Bicara Pinangki Jangan Dipecat: Perempuan Selalu Benar".***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler