Jalani Sidang Ekspresi, Pinangki Keberatan Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar

- 30 September 2020, 17:35 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PR PANGANDARAN – Jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra, yang juga diduga menerima suap, kini telah menjalani sidang di pengadilan.

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau ekspresi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki kabarnya merasa keberatan saat didakwa menerima suap senilai USD 500 ribu (sekira Rp7,4 miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Pinangki pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. 

Dilansir rri.co.id, Aldres Napitulu selaku Kuasa Hukum Pinangki menjelaskan bahwa ada hal-hal janggal yang tertera dalam surat dakwaan, yaitu dalam dakwaan pertama Pinangki dituduh menerima sejumlah uang, namun dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.

"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Denda Jika Menaikkan Bendera Singapura Lewat 30 September Kini Tak Berlaku, Simak Penyebabnya

Diketahui sebelumnya, pada 23 September 2020 Kemas Roni Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Jaksa Pinangki yang menerima suap sejumlah USD 500 ribu tersebut untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x