MS Korban Pelecehan dan Perundungan di KPI Pusat akan Dilaporkan Balik oleh Pelaku

7 September 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi - MS akan dilaporkan balik oleh pelaku pelecehan dan perundungan di KPI Pusat. /Pinterest

PR PANGANDARAN - Kasus pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat menjadi kisah yang lebih panjang dan rumit lagi.

Memang 5 orang terlapor pegawai non aktif KPI berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL dikabarkan telah dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS.

Namun, kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat ini justru menemui babak baru, di mana MS akan dilaporkan balik oleh pelaku.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Pizza Jauh Lebih Sehat untuk Sarapan Dibandingkan Sereal? Ini Kata Ahli

Tegar Putuhena sebagai kuasa hukum dua terlapor mendatangi Mapolrestro Jakarta Pusat.

Pemanggilan terlapor ini sekaligus memasuki babak baru atas kasus pelecehan seksual yang dialami MS.

Tegar menyatakan bahwa terlapor sudah kooperatif dengan pihak kepolisian atas kasus pelecehan seksual di KPI Pusat ini.

Baca Juga: Menlu AS Antony Blinken Tegaskan Taliban Berjanji Izinkan Warga Afghanistan ‘Bebas Pergi’

Menurutnya, terlapor telah menjalani pemeriksaan dari Senin, 6 September 2021 kemarin.

"Terlapor juga mengalami kerugian yang lebih dari Pelapor. Hingga keluarganya juga mengalami teror dan anaknya yang baru masuk kuliah tidak berani untuk keluar rumah. Padahal belum jelas peristiwanya, bukti-buktinya dan duduk persoalannya seperti apa," Ujar Tegar dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @mazzini_gsp.

Anton Febrianto selaku Kuasa Hukum dari RM alias O menganggap kalaupun dirilis ada tentang perbudakan kemudian 'ceng-cengan' itu adalah hal yang biasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 7 September 2021: Reyna Kritis Usai Keracunan Kue Misterius

Menurutnya hal itu hanya seperti perihal titip-menitip beli makan, pelapor pun kadang melakukan hal itu.

Hadirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga bertujuan agar memastikan pelapor atau MS, korban pelecehan seksual dan perundungan rekan kerja di KPI tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.

Hal itu menyusul informasi sulitnya mencari alat bukti dari kasus tersebut. Sebab, kasus itu sudah lama terjadi dan baru sekarang dilaporkan.

Baca Juga: Ngebet Ingin Ayu Ting Ting Segera Menikah, Ayah Rozak Turunkan Mahar ke Ivan Gunawan: Rp3 Miliar!

Bagi Komnas HAM, yang terpenting saat ini adalah menggali keterangan MS sebagai terduga korban kekerasan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya.

Pasalnya, keterangan MS sangat penting untuk membuat terang kasus tersebut.

Karena kemungkinan, jika MS tidak hadir lagi seperti pada tanggal 3 September 2021 kemarin pada Komnas HAM untuk agenda pemeriksaan, ditakutkan tidak akan menemukan titik terang kejelasan kasusnya.

Baca Juga: Efek Samping Minum Soda dan Bahaya bagi Kesehatan Tubuh

"Para pelaku bakal melaporkan balik MS ini sudah diwaspadai sama Komnas HAM karena kasus ini minim alat bukti. Makanya Komnas HAM mau kawal kasus ini. Biar MS gak jadi korban yg ke dua kalinya. Kasian banget kan masa udah speak up, jadi MS yg kena penjara," cuit Mazzini dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @mazzini_gsp.

Menurut Mazzini, kasus pelecehan seksual dan perundungan seperti ini harus terus kita kawal. Agar tidak menjadi hal yang dikesampingkan dan dianggap angin berlalu saja.

Apalagi jika terjadi di lingkungan instansi negara seperti KPI. Ditambah jarang sekali korban pelecehan seksual dan perundungan untuk speak up.

Baca Juga: 3 Syarat Perubahan Status Pandemi ke Endemi, dari Vaksinasi hingga Ketetapan WHO

Karena pasti dibenturkan dengan bukti yang kuat. Sehingga menjadi playing victim, dan ditakutkan korban malah menjadi korban lagi atas kasusnya.

"Namanya pelecahan dan bully ya kebanyakan emang minim bukti, korban mana sempet rekam atau foto saat kejadian.

"Ya masa orang lagi dilecehin lagi di bully sempet-sempetnya kumpulin bukti paaaaakkkkk. Palingan juga saksi, tapi apa temen sekantor mau jadi saksi? Orang mereka aja bertahun-tahun liat MS digituin diam aja," cuitan tambahan Mazzini dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @mazzini_gsp.

Baca Juga: Sebut Penampilan Ayu Ting Ting Mirip Penyanyi Karaoke, Andre Taulany: Memang dari Dulu...

Kondisi korban, MS, kini dinyatakan masih mengalami gangguan psikis akibat perundungan bertahun-tahun.

Gejala yang dialami seperti gangguan pencernaan dan tidak konsenstrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istrinya sampai memberi perhatian khusus kepada MS.

Bagi kuasa hukum Tegar, kondisi MS yang seperti itu membuat kasus ini menjadi tidak jelas. Dan dengan adanya perilisan yang sudah viral berefek pada kehidupan pribadi terlapor yang mengalami cyber bullying dan juga tentunya dirugikan.

Baca Juga: Nama Jonathan Frizzy Tercemar Gegara Gugatan KDRT, Sang Paman Akui Kecewa pada Dhena Devanka

Sehingga baik Tegar dan Anton sebagai kuasa hukum terlapor, akan mempertimbangkan secara serius untuk membuat pelaporan balik terhadap pelapor yang sudah terlanjur melakukan ini. Karena sangat merugikan kehidupan terlapor sebagai klien mereka berdua.

Selain itu Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Menurut Tegar dan tim kuasa hukum terlapor, secara keseluruhan unsur-unsur pidana akan dipelajari terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 September 2021: Reyna Keracunan Kue, Aldebaran Emosi hingga Cari Dalang Teror

Misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE.

Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan. Itu juga akan menjadi bahan pertimbangan.

Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter Antara

Tags

Terkini

Terpopuler