Segera Cek Nama! 1,6 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu Gara-gara Ini

6 September 2020, 06:05 WIB
BLT Rp600 Ribu Tahap Kedua Dipastikan Cair, Lengkapi Syarat Berikut Agar Dapat! /

PR PANGANDARAN - Badan Jaminan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja.

Pencoretan dari daftar 15,7 calon penerima BLT Rp 600 ribu itu lantaran kriteria mereka tak sesuai dengan aturan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang dikutipPikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

Baca Juga: Pesta Gay Kuningan Masih Belum Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen, 'Penyewaan Secara Normal'

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: 4 Karyawan Hotel Ternama di Cipanas Garut Positif Covid-19, Namun Kondisinya Biasa Saja?

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Kasus Narkoba yang Melibatkan Penyanyi Reza Artamevia

Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Pemerintah menargetkan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 15,7 juta penerima.

Baca Juga: Mendagri Layangkan Teguran untuk Bupati Karawang Hingga Blak-blakan Beberkan Alasannya

Dari 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut baru masuk sekitar 14,2 juta nomor rekening calon penerima.

Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler